Paceklik, Harga Ikan Naik
Senin, 08 Desember 2014 – 07:49 WIB
Hasil tarikan retribusi tersebut, sebanyak 1 persen disetorkan ke kas daerah, dan sisanya dikelola KUB Teri Nasi. ”Dana yang dikelola KUB digunakan untuk tabungan nelayan, tabungan bakul, dana sosial kecelakaan nelayan, dan lain-lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, Raman TPI Larangan hingga akhir tahun ini diprediksi sekitar Rp 70 miliar. Sedangkan, retribusi yang diambil sebesar 5 persen sebesar Rp 350 juta. Sementara itu, retribusi yang disetorkan ke kas daerah sebesar 1 persen sekitar Rp 70 juta.
Sisanya dikelola KUB Teri Nasi Munjungagung. ”Pengelolaan retribusi dilakukan secara transparan, dan anggaran yang dikelola juga dikembalikan ke nelayan,” jelasnya. (yer/fta)
KRAMAT – Hasil lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larangan, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Tegal, menurun. Hal itu seiring dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia