Pacheli Sudah Niat Membunuh dari Rumah

jpnn.com, SAMPIT - Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis karena membunuh Yasinta Bura dan membuat Vius Dame cacat seumur hidup pada 17 Maret lalu.
Warga Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah itu dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHP.
Sebelumnya, penyidik hanya menjerat Pacheli dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Pada awal hanya pasal 351 ayat 3 KUHP, kini telah ditetapkan bahwa tersangka Egenius Pacheli dikenai pasal 338 untuk pembunuhan biasa dan 340 untuk pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono, Minggu (23/4).
Urut-urutan pasal yang disangkakan adalah pasal 340, 338 dan 351 KUHP.
Titik utama sangkaan ada di pasal 340 KUHP karena hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga kuat merencanakan tindakan sadis tersebut.
”Sejak awal tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang dari rumah, kemudian begitu sampai di TKP, kedua korban dieksekusi. Akibatnya satu meninggal dan satu lagi selamat meski harus cacat seumur hidup,” terangnya.
Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis karena membunuh Yasinta Bura dan membuat Vius Dame cacat seumur hidup pada 17 Maret lalu.
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita