Pacu Ekspor Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Intensifkan Diskusi, Termasuk dengan Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar diskusi bersama instansi dan pemerintah daerah (pemda) di berbagai wilayah, salah satunya dengan Wali Kota terpilih Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ini merupakan upaya Bea Cukai memacu geliat ekspor produk dalam negeri.
Bea Cukai Surakarta bersama Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggelar rakor untuk mewujudkan Rumah Solusi Ekspor (RSE) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kanwil Pajak Jawa Tengah II, serta Wali Kota terpilih Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Tri Wikanto menyampaikan bahwa pembangunan RSE ini merupakan kolaborasi Kementerian Keuangan dengan special mission vehicle-nya yaitu LPEI, dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Pembangunan RSE ini diharapkan dapat mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil menengah (IKM) berpotensi ekspor yang ada di Solo Raya pada khususnya dan provinsi Jawa Tengah pada umumnya untuk menjangkau pasar global," katanya.
Ia berharap RSE ini menjadi tempat rendezvous bagi para pengusaha UMKM dan IKM yang berorientasi ekspor.
Gibran Rakabuming Raka menyambut baik inisiatif RSE. “Kami akan mendukung penuh pendirian RSE ini," kata Gibran.
Putra Presiden Jokowi ini berjanji akan segera mendata UMKM berpotensi ekspor agar mau belajar di RSE tersebut.
Bea Cukai yang terus memacu geliat ekspor produk dalam negeri, berdiskusi dengan Wali Kota terpilih Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!