Pacu Geliat Industri Tembakau, Bea Cukai Resmikan KIHT Kudus

Keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilangsungkan bersamaan dengan peresmian KIHT.
Sebanyak lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 3,08 miliar.
Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.(*/jpnn)
Bea Cukai Kudus juga musnahkan produk ilegal senilai lebih Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,08 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok