PAD Bengkulu Disinyalir Masuk Kantong Pejabat
Minggu, 03 Juli 2011 – 00:27 WIB
BENGKULU - Pandangan fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) DPRD Provinsi yang menyebutkan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 67,5 miliar, yang disinyalir masuk ke kantong pribadi oknum pejabat kian mendapat sorotan tajam. Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Elektison Somi, mengatakan apabila kebocoran PAD lantaran masuk ke kantong pribadi benar, maka sudah termasuk penyalahgunaan anggaran daerah. Diungkapkan Elektison, penyidik dapat melihat kebocoran PAD bocor tersebut dengan cara membandingkan PAD tahun 2010 dengan tahun sebelumnya. Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi yang mengelola tiga retribusi, jasa umum, jasa usaha dan jasa perizinan. Tidak ada satu pun dari 3 retribusi tersebut yang melebihi pendapatan tahun 2009. "Kalau tidak mememuhi target, mungkin karena pengaruh perubahan regulasi kebijakan atau peraturan perundang-udangan. Namun apabila perbandingan PAD tahun 2010 sangat jauh dari tahun sebelumnya. Apalagi sampai 50 persen maka itu sudah terjadi ketimpangan," tandas Elektison.
DPRD sebagai fungsi pengawasan, dikatakan Elektison harus dapat menindaklanjuti temuan kebocoran PAD Rp 67,5 miliar tersebut kepada pihak penegak hukum. Apalagi dewan menilai kebocoran PAD tersebut terjadi akibat masuk ke kantong pribadi. Sesuai ketentuan PAD masuk ke kantong pribadi dapat dikategorikan penyalahgunaan anggaran. "Hasil temuan dewan atas LPj keuangan Pemda Provinsi merupakan cacatan dari hasil evaluasi. Lebih tepat hasil temuan tersebut ditindaklanjuti kepada penegak hukum. Untuk membuktikan hasil temuan dewan tersebut," terang Elektison.
Baca Juga:
Apabila terjadi penyalahggunaan PAD dikatakan Elektison dapat diancam pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diterangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
BENGKULU - Pandangan fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) DPRD Provinsi yang menyebutkan kebocoran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia