PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar

PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar
Yudi Kurnain (kiri baju hitam) saat sidak reklamasi pantai di kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: batamnews.com

"Kasus ini saya naikin lagi, karena dampaknya ke PAD. Aktifitas reklamasi dihentikan sementara sebelum mereka mengantongi Fatwa Planologi dan izin Amdal," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Penghentian aktivitas reklamasi dilakukan selama tiga bulan terhitung mulai 17 Mei 2016. bagi perusahaan yang membandel, atau tak melengkapi syarat yang ditentukan, bisa dipastikan izin cut and fill mereka akan dicabut. 

Begitupun dengan aktifitas reklamasi yang mereka lakukan bisa digolongkan ilegal. Kini dari 14 perusahaan yang belum bayar, sudah ada yang membayar. Begitupun yang belum memiliki izin sudah mulai membuat izin," imbuhnya. (rng/leo/she/ray/jpnn)

BATAM - Banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan duit yang masuk ke kas daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya dicatat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News