Padahal Cuma Pengangguran, G dan AF Lihai Gasak Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi
Selasa, 16 April 2019 – 12:00 WIB
Karena tak bisa melakukan transaksi, biasanya para korban mereka akhirnya batal menggunakan mesin ATM. Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.
Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan mencari lokasi ATM yang sepi biasanya di sebuah mini market. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam aksinya, pelaku untung hingga belasan juta. “Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ujarnya. (pojoksatu/jpnn)
Tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi, mereka adalah W, D, dan DWI. Mereka membagi tugasnya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV
- 4 Bandit Ini Sudah Tertangkap, Siapa yang Pernah Jadi Korban Mereka?
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat