Padepokan Kanjeng Dimas Harus Dikosongkan, Segera!
"Sesuai dengan pasal 1 huruf 16 KUHAP, intinya untuk kepentingan penyidikan, penyidik mengambil alih aset bergerak atau pun tidak bergerak," terang Arman.
Dia menjelaskan, penyitaan harus ditindaklanjuti dengan pengosongan aset yang disita tersebut.
Termasuk Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Wangkal.
Sebab, dikhawatirkan ada pihak yang menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan rusak atau berubah. "/////////////////////////24 aset itu status quo harus dikosongkan. Termasuk padepokan yang masuk poin ke 9 (di antara 24 aset) yang disita. Semua aset harus kosong atau tidak ditempati, termasuk padepokan ini," ujar Arman.
Faktanya, meski sudah dipasang banner penyitaan di padepokan, masih ada ratusan pengikut yang bertahan di padepokan hingga kemarin. Mereka tinggal di sejumlah tenda di padepokan.
Saat disinggung soal deadline pengosongan, Kapolres menyatakan masih mengimbau lebih dulu.
Sejauh ini, belum ada rencana pengosongan padepokan secara paksa.
PROBOLINGGO -Para pengikut Dimas Kanjeng harus segera mengosongkan padepokan di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak