Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun
jpnn.com, MUARA ENIM - Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli datang di kawasan Masjid Jamik Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.
“Mereka memilih masjid sebagai tempat ibadah karena diduga tidak akan dicurigai atau diketahui oleh siapa pun kalau mereka hendak transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, ditemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 800 gram.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Masjid Jamik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa tempat tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba oleh kedua pelaku.
Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba