Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun
“Anggota melakukan pengintaian dan penangkapan ke dua pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram,” jelas Rahmad, Rabu (30/12).
Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu 2 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 plastik kresek warna putih, 1 unit hp android merk Advan warna putih, 1 unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 unit kendaraan sepada motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2453 AAG.
BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.(ozi/sumeks)
Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar