Padukan Azan dengan EDM, Dax J Divonis Satu Tahun Bui

Padukan Azan dengan EDM, Dax J Divonis Satu Tahun Bui
Dax J. Foto: NME

jpnn.com - Disc jockey (DJ) asal Inggris, bernama Dax J akhirnya divonis satu tahun penjara. Hal tersebut menyusul aksi kontroversialnya yang memadukan suara azan dengan musik electro dance music (EDM).

Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada disc jockey asal Inggris Dax J. Sang DJ dinyatakan bersalah karena memadukan suara azan dengan dentuman musik elektronika dan memutarnya di diskotek.

Seperti dilansir laman BBC, Jumat (7/4), pengadilan Tunisia menganggap perbuatan Dax J melanggar unsur moralitas publik dan kepatutan publik.

Untungnya, bagi Dax J, ketika vonis dijatuhkan dia sudah tidak berada di negara yang terletak di bagian utara benua Afrika itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dax J memainkan remix azan di sebuah klub di Kota Nabeul, Tunisia Jumat pekan lalu (31/3).

Namun, aksinya baru menyulut kemarahan setelah video pertunjukan tersebut beredar luas beberapa hari kemudian.

Klub malam tempat Dax J beraksi pun langsung ditutup otoritas setempat begitu video menyebar. Pemiliknya klub juga sempat ditangkap, tapi kini sudah dibebaskan kembali karena dianggap tidak terlibat langsung.

"Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan keagamaan dan hal-hal yang disucikan dalam agama," kata Gubernur Nabeul, Mounaouar Ouertani.

Disc jockey (DJ) asal Inggris, bernama Dax J akhirnya divonis satu tahun penjara. Hal tersebut menyusul aksi kontroversialnya yang memadukan suara

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News