Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:42 WIB
Atas dasar itu, Andre menilai selain hanya menimbulkan kerumitan bagi rakyat Jogja, penetapan juga hanya mengingkari hak asasi manusia. Menurutnya, pemilihan lebih memiliki dasar yuridis dan konstitusi serta persamaan di muka hukum bagi semua warga negara. “Penetapan malah bertabrakan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip deokrasi HAM,” tandasnya.
Masalah Keraton, tambah dia, juga bukanlah merupakan subyek hukum atas tanah. Toh, dari sejak tahun 1984, problem yuridis pertanahan sudah ditiadakan. “DPR RI hendaknya lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas usulan keistimewaan di bidang pertanahan, khususnya diperbolehkannya Keraton sebagai subyek hukum atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang tanah,” tambah dia. (dms)
JAKARTA – Jelang akhir tahun ini, konstalasi perpolitikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanas. Kalangan pendukung Pilkada Jogjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah