Pagar Betis DIJ Desak Hapus Penetapan
Kamis, 29 Desember 2011 – 07:42 WIB
Atas dasar itu, Andre menilai selain hanya menimbulkan kerumitan bagi rakyat Jogja, penetapan juga hanya mengingkari hak asasi manusia. Menurutnya, pemilihan lebih memiliki dasar yuridis dan konstitusi serta persamaan di muka hukum bagi semua warga negara. “Penetapan malah bertabrakan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip deokrasi HAM,” tandasnya.
Masalah Keraton, tambah dia, juga bukanlah merupakan subyek hukum atas tanah. Toh, dari sejak tahun 1984, problem yuridis pertanahan sudah ditiadakan. “DPR RI hendaknya lebih berhati-hati dan cermat dalam membahas usulan keistimewaan di bidang pertanahan, khususnya diperbolehkannya Keraton sebagai subyek hukum atas tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di bidang tanah,” tambah dia. (dms)
JAKARTA – Jelang akhir tahun ini, konstalasi perpolitikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanas. Kalangan pendukung Pilkada Jogjakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Ungkap Sesar Garsela Penyebab Gempa Bandung, tetapi....
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada