Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN

Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN
Ilustrasi, personel TNI AL, Kementerian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut. Foto: Ricardo/JPNN

"Yang pertama dan segera dilakukan jalah kami akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," tegas Herman.

Kedua, ujar Herman lebih lanjut, meminta PT. TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. 

Ketiga, Pemprov Jabar melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga, adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.

"Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi,” kata Dyah.

"Kemudian juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (Tempat Pelelangan Ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," lanjut Dyah. (mcr27/jpnn)


Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News