Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin

Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin
Petugas dari KKP menyegel pagar bambu yang terbentang sepanjang 30,16 Km di laut Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA/Azmi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri merasa heran pagar laut sekitar 30 kilometer terpasang di pesisir Tangerang tanpa izin, sehingga memunculkan dugaan permainan dari pembangunan tersebut.

"Pembangunan di pesisir Tangerang dan Bekasi yang masif itu tanpa izin, kan, itu pasti oknum penegak hukumnya masuk angin, bener enggak," kata dia saat dihubungi awak media, Selasa (14/1).

Rokhim menganggap aparat negara seharusnya bisa dengan mudah mengetahui jika ada pihak yang membangun pagar laut sepanjang 30 kilometer.

"Masa enggak diketahui polres, polsek, dandim, dan segala macam. Ini, kan, bener-bener negara istilahnya Konoha benar," lanjut pria bergelar profesor itu.

Toh, kata Rokhmin, pembangunan pagar laut tidak dilakukan dalam sehari. Prosesnya sudah dimulai sejak Agustus tahun lalu, sehingga aparat bisa mengetahui.

"Saya, kan, mengikuti historisnya itu sejak awal Agustus, tuh," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Rokhim sendiri menduga oligarki di balik terpasangnya pagar laut dengan tidak adanya pengusutan oleh aparat hukum.

Dia berharap pemerintah dan aparat bisa menyelesaikan persoalan pagar laut, sehingga tidak muncul peristiwa serupa ke depan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri merasa heran pagar laut sekitar 30 kilometer terpasang di pesisir Tangerang tanpa izin. Apa dugaannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News