Pagar Laut

Oleh: Dahlan Iskan

Pagar Laut
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Didu adalah aktivis lama. Sejak masih di Makassar. Juga ketika jadi mahasiswa di Institut Pertanian Bogor (IPB). Juga ketika gabung di HMI.

Pertautan Khozi dengan Didu terjadi saat Didu dilaporkan ke polisi untuk kali kedua. Para aktivis berkumpul mendukung Didu. Di situlah Khozi kenal mantan sekretaris kementerian BUMN itu.

Gerakan aktivis pun bergeser lebih taktis. Lewat gugatan hukum, tanpa melibatkan petani dan nelayan dulu.

"Semua ini hulunya kan di UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Khozi.

Waktu pembangunan bandara Cengkareng (sekitar 1.000 hektare) tidak ada masalah. Ganti ruginya baik dan lancar. Pun ketika dibangun PLTU besar di Teluk Naga.

"Saat itu saja, ganti ruginya sudah Rp 300.000/meter," ujarnya.

Bukan hanya itu. Khozi juga mengatakan ada ketidakadilan lain di PSN PIK 2.

"Pemilik tanah yang punya kuasa ganti ruginya normal. Kenapa yang rakyat hanya Rp 100.000, Rp 50.000, dan bahkan ada yang tidak dapat ganti rugi," katanya.

Siapa tahu PSN PIK 2 di utara Bandara Soekarno-Hatta itu juga selesai dengan satu Keputusan Presiden Prabowo. Kan Prabowo terlihat lebih tegas. Siapa tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News