Pagi Buta, Xenia Terparkir Dekat ATM, Bikin Heboh Polisi

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, tetapi pemilik mobil tak kunjung kembali sehingga anggota menggeledah mobil tersebut.
“Setelah digeledah ditemukan 13 boks berisi bibit lobster. Kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” jelas dia.
Irvan menjelaskan berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8cm atau berat di atas 200 gram.
“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahin 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengam ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Irvan.
Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan seluruh benih lonster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.
“Ribuan bibit lobster diserahkan kepada kami, BKIPM untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung,” kata Erik. (*/palpos.id)
Pada pagi buta, sebuah mobil Daihatsu Xenia berpelat BG 2815 YK yang terparkir di dekat ATM Bank SumselBabel, Sukarami Palembang, tiba-tiba bikin heboh
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu