Pagi Dijemput Paksa, Malamnya Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial L sebagai tersangka kasus suap pengurusan dwelling time. Sebelumnya penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjemput paksa L pada Sabtu (1/8) pagi untuk diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menyatakan, penyidik sudah mengantongi bukti untuk menjerat L. "Dari hasil pemeriksaan, L langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mujiono di kantornya, Sabtu (1/8) malam.
L merupakan seorang pengusaha. Ia disangka sebagai pemberi siap dalam pengurusan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
"Tersangka L sendiri berprofesi sebagai pengusaha dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduda kuat melakukan penyuapan," tutur Mujiono.
L merupakan tersangka ke-5 dalam kasus suap dwelling time. Tersangka lainnya adalah Partogi dan dua anak buahnya, yakni IM dan MU. Sedangkan tersangka dari unsur swasta adalah ME yang diduga sebagai calo perizinan.(day/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial L sebagai tersangka kasus suap pengurusan dwelling time. Sebelumnya penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan