Pagi Ini Edy Mulyadi Digarap Penyidik Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa Edy Mulyadi terkait laporan dugaan ujaran kebencian pada Jumat (28/1) pagi ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihak Edy Mulyadi telah mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Brigjen Ramadhan.
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Eks caleg PKS itu dipolisijan atas ucapannya tentang ibu kota negara atau IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pengusutan kasus itu diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah memeriksa 38 saksi, termasuk delapan di antaranya sebagai saksi ahli.
Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi atas dugaan ujaran kebencian terkait IKN Nusantara yang dilaporkan masyarakat Kalimantan.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Ada Isu IKN Mangkrak, Rudy Mas'ud Diam-Diam Mengecek ke Lokasi
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti