Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Senin, 12 Oktober 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Tadung Allo dkk menuntut SO empat tahun penjara. Dalam pleidoi (pembelaan), Syahrial merasa menjadi korban konspirasi, dia pun minta dibebaskan dari jeratan hukum. JPU Zet sebelumnya mengutarakan akan mengajukan banding bila vonis hakim hanya separoh atau kurang dari setengah tuntutan. “Kalau vonisnya kurang dari setengah tuntutan yang kami ajukan, ya pasti banding,” tukasnya. Zet yakin bahwa Syahrial melakukan penganjuran kepada pengusaha Chandra Antonio Tan dan matan Sekda yang juga Dirut BPP-TAA Sofyan Rebuin untuk mengalirkan duit panas senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI. Pemberian uang suap itu diduga untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, dalam rangka pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), di Banyuasin, Sumsel.
“Kami belum tahu vonis untuk Pak Syahrial, karena belum ada bocorannya,” ujar penasihat hukum Syahrial, Ignatius Supriadi. Bagaimana kesiapan Syahrial menghadapi vonis, Ignatius tak mau berspekulasi. “Ya, lihat saja nanti. Saya juga belum sempat ketemu lagi dengan beliau sejak pleidoi pekan lalu. Tentang vonis, menurut hukum harusnya beliau (Syahrial, red) bebas, tapi kita gak tahu ya, pengadilan Tipikor ini jarang (membebaskan terdakwa, red),” bebernya.
Baca Juga:
Bila divonis bersalah apakah akan banding? “Ya, belum tahu, kita sama-sama lihat saja," cetusnya. Sejumlah mantan pejabat masa Syahrial dan puluhan kerabat Syahrial tampak di Pengadilan Tipikor. "Kami memberi support saja," kata Amir, kerabat Syahrial.
Baca Juga:
JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun