Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Senin, 12 Oktober 2009 – 10:31 WIB
Keyakinan jaksa KPK tersebut dibantah keras oleh Syahrial. Malah pria yang menjadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu menuding Chandra dan Sofyan yang berkonspirasi menyeretnya ke dalam kasus dugaan pemberian suap tersebut, hingga dirinya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim yang menyidang Syahrial, Teguh Hariyanto, Selasa pekan lalu mengungkapkan akan membacakan vonis untuk Syahrial pada hari ini, Senin (12/10). “Setelah penuntut umum mengajukan tuntutannya, terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan pembelaan, tibalah kerja majelis hakim memberikan keputusan,” ujar Teguh.
Chandra sudah divonis lebih dulu oleh hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun penjara. Terkait kasus TAA, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan anggota DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, juga dihukum. Keduanya divonis bersalah dan menjalani hukuman badan selama 4,5 tahun. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dari Komisi IV, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.(gus/JPNN)
JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri