Pagi Kenalan, Sore Jadian, Remaja Langsung Begituan
Rabu, 27 Juni 2018 – 13:38 WIB
SA dijerat pasal UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (edw/san/k11)
Sephia (bukan nama sebenarnya) kaget bukan kepalang saat mendengar pengakuan putrinya, Kembang (14, nama samaran), yang sudah dicabuli oleh SA (16).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun