Pagi Kenalan, Sore Jadian, Remaja Langsung Begituan
Rabu, 27 Juni 2018 – 13:38 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
SA dijerat pasal UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (edw/san/k11)
Sephia (bukan nama sebenarnya) kaget bukan kepalang saat mendengar pengakuan putrinya, Kembang (14, nama samaran), yang sudah dicabuli oleh SA (16).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban