Pagi-Pagi Pasti Happy Disetop KPI, Begini kata Nikita
Jumat, 30 November 2018 – 18:55 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Diketahui, program Pagi Pagi Pasti Happy tidak tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018. Penghentian Sementara itu didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Dikutip dari KPI.go.id, Pagi Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.(mg7/jpnn)
Nikita Mirzani mengaku senang acara yang dipandunya, Pagi Pagi pasti Happy mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya