Pagi-pagi Sudah Ditangkap Polisi

jpnn.com - BOGOR - MT (29), AD (38), SR (43), dan TR (41), harus berurusan dengan Polsek Bogor Utara.
Empat warga Kampung Mandala, Kelurahan Cipagiri, Bogor Utara itu ditangkap polisi, Kamis (24/12), usai kedapatan asyik berjudi kartu.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, AKP Bambang Gunadi menyebutkan, mereka tertangkap bermain judi di sebuah saung di tengah pemukiman warga.
“Kami tangkap sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Kami mendapat laporan warga yang dibuat resah dengan aktivitas mereka,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Empat penjudi tersebut, kata Bambang, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan barang bukti satu paket kartu remi, serta uang tunai sebesar Rp680 ribu.
“Tolonglah masyarakat bisa lebih mengisi waktu yang bermanfaat dan positif. Jangan sampai kegiatan itu menggangu dan meresahkan warga,” ungkapnya. (han/c/adk/jpnn)
BOGOR - MT (29), AD (38), SR (43), dan TR (41), harus berurusan dengan Polsek Bogor Utara. Empat warga Kampung Mandala, Kelurahan Cipagiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir