Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka
Jenderal Sigit mengatakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.
"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang hadir dalam jumpa pers membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus, Selasa.
Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Pasal yang sama juga diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM.
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersamaan dengan pernyataan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik