Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:50 WIB
Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer atau E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersamaan dengan pernyataan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik