Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015
jpnn.com - PURBALINGGA - Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasalnya, berlakunya aturan tersebut dinilai memberatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk Puskesmas.
Juru bicara Paguyuban Kepala Puskesmas, dr Sri Wahyudi WD mengatakan, para kepala puskesmas yang ada di Purbalingga sepakat membuat petisi penolakan peraturan BPJS Kesehatan nomor 2 tahun 2015.
"Setelah ditandatangani para kepala Puskesmas, nantinya petisi akan disampaikan ke BPJS," katanya.
Berdasarkan peraturan itu, standar tarif kapitasi FKTP ditetapkan sebesar Rp 3.000,- hingga Rp 6.000,- untuk puskesmas atau fasilitas kesheatan yang setara. Kapitasi rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,- sampai dengan Rp.10.000,- dan praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,-.
Sementara itu, besaran kapitasi untuk praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,- serta Rp 8000,- untuk Klinik Pratama apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 jam per hari.
Penurunan kapitalisasi tersebut bisa berdampak pada kelumpuhan kinerja Puskesmas. "Beban Puskesmas sangat tinggi mulai dari tuntutan sarana, rekuitmen pegawai, pelayanan dan lainnya. Namun, timbal baliknya rendah sehingga dampaknya tidak baik," tambahnya.
Wahyudi juga menceritakan, besaran kapitasi itu juga dianggap tidak adil. Kapitasi puskesmas dinilai lebih rendah dari kapitasi FKTP lainnya (dokter swasta, dan dokter keluarga). "Padahal, pelayanan dan saranan secara keseluruhan lebih baik Puskesmas," katanya.
Para Kepala Puskesmas beralasan, sejak berlakunya peraturan tersebut, sebagian anggaran yang awalnya ditanggung oleh Pemda, saat ini ditanggung oleh pihak Puskesmas. Selain itu guna memenuhi standar pelayan BPJS Kesehatan seperti rekruitmen pegawai dan pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan juga dibebankan ke Puskesmas.
PURBALINGGA - Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi