Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol

Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
Polda Bali melakukan penangkapan dan penahanan sementara seorang WN Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (empat dari kiri) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Foto: Antara/HO-Polda Bali

Selain itu, kediamannya digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.

"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," tegas Pahrur.

Sehari berselang, lanjut Pahrur, oknum kepolisian memaksa kliennya menandatangani beberapa dokumen bahasa Indonesia yang belakangan diketahui tentang surat penangkapan dan penahanan berdasarkan serta mencantumkan nama SG sebagai tersangka atas suatu tindak pidana berdasarkan adanya laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik).

SG tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat itu tidak didampingi pengacara.

"Jelas-jelas SG tidak terlibat dalam pidana apa pun di Indonesia. Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dokumen tersebut menandakan bahwa SG melakukan tindak pidana di Indonesia. Nyatanya tidak pernah ada," kata Pahrur.

"Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka pada hari yang sama adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana di Indonesia," imbuhnya.

Sejak menandatangani surat penangkapan dan penahanan, SG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pahrur mengungkapkan kliennya kembali dijanjikan dapat bebas dan tidak akan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar.

Pahrur Dalimunthe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan WN Kanada buronan Interpol yang notabene merupakan kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News