Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika SG ditahan di Rutan Polda Bali selama beberapa kali.
Lantaran merasa menjadi korban penipuan (scamming), SG menolak memenuhi permintaan itu.
Namun, setelah 16 hari di tahanan, SG tiba-tiba diberitahukan bahwa akan dibawa ke Australia melalui Denpasar, Bali, pada Minggu 4 Juni 2023 pukul 22.00 WITA.
"Kejanggalan lainnya adalah SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi, tidak diketahui akan dibawa ke mana klien kami," terang Pahrur.
Menurut Pahrur, membawa seorang warga negara asing (WNA) bukan ke negara asalnya adalah pelanggaran ekstradisi.
"Ini juga bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia (HAM) internasional," tegasnya.
Pahrur menambahkan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada sehingga tidak bisa melakukan penangkapan seseorang yang tercantum dalam red notice.
Apalagi, lazimnya penangkapan buronan luar negeri di Indonesia harus dilakukan langsung oleh penegak hukum dari negara asal yang menerbitkan red notice, baik memiliki perjanjian ekstradisi ataupun tidak. Penyerahannya pun dilakukan di Indonesia.
Pahrur Dalimunthe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan WN Kanada buronan Interpol yang notabene merupakan kliennya
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka Kasus Prostitusi di Tempat Spa
- Polisi Usut Kasus Jual Beli Bayi yang Libatkan Ketua Yayasan Anak di Bali
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya