Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol

Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
Polda Bali melakukan penangkapan dan penahanan sementara seorang WN Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (empat dari kiri) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Foto: Antara/HO-Polda Bali

Indonesia, sambung Pahrur, juga memiliki undang-undang (UU) dan peraturan pelaksana tentang ekstradisi.

Salah satu isinya adalah penyerahan tahanan antarnegara yang tak memiliki hubungan ekstradisi hanya bisa dilakukan jika atas permintaan diplomatik ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan hanya bisa dilakukan jika memperoleh persetujuan presiden dan diputuskan berdasarkan pengadilan negeri di mana buronan tersebut ditangkap.

"Maka, apa yang dilakukan oleh oknum itu juga melanggar UU Ekstradisi karena membawa seseorang secara ilegal ke luar negeri, lalu menyerahkannya kepada pihak lain di luar negeri," terangnya.

Jika hal tersebut terjadi, Pahrur mengkhawatirkan keselamatan SG terancam karena kliennya adalah saksi kunci yang mengetahui secara jelas modus dan bukti-bukti adanya makelar kasus (markus) dalam penangkapan buronan interpol di Indonesia.

Atas dasar itu, Pahrur mendesak Polri menunda pelaksanaan penyerahan kliennya ke Australia hingga status SG jelas.

"Harus ada kesamaan data antara red notice Interpol dan identitas SG. Red notice harus tercantum dalam website interpol sebagaimana buronan lainnya," tegasnya lagi.

Pahrur juga mendorong pihak Kanada datang ke Indonesia dan mengikuti aturan yang mengikat jika ingin dilakukan penyerahan SG.

Dia pun meminta KPK, Propam Polri, dan Kompolnas ikut melakukan investigasi dalam dugaan kuat markus buronan Interpol yang menjerat kliennya.

Pahrur Dalimunthe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan WN Kanada buronan Interpol yang notabene merupakan kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News