Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol

5. Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto dilansir Antara.
Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali.
Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia. (mar1/antara/jpnn)
Pahrur Dalimunthe mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan WN Kanada buronan Interpol yang notabene merupakan kliennya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia