Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY

Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (26/9). Laporan NGM diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.

Hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada pada 14 September 2012 lalu, yakni, Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali.

Direktur Eksekutif NGM, Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," kata Ulung di gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9).

Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.

JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News