Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (26/9). Laporan NGM diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.
Hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada pada 14 September 2012 lalu, yakni, Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali.
Direktur Eksekutif NGM, Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," kata Ulung di gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9).
Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai