Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 – 15:16 WIB

Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (26/9). Laporan NGM diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki.
Hakim yang dilaporkan itu adalah hakim yang memutus perkara nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST pada pada 14 September 2012 lalu, yakni, Agus Iskandar (hakim ketua), Agus Irawan, dan Noer Ali.
Direktur Eksekutif NGM, Ulung Purnama mengatakan, ketiga hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Khususnya dugaan pelanggaran tidak bersikap profesional," kata Ulung di gedung KY, Jakarta, Rabu (26/9).
Ulung menegaskan, NGM bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan