Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY

Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. "PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar."

Ulung meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News