Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 – 15:16 WIB

Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. "PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar."
Ulung meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun