Pailitkan Telkomsel, Hakim Dilaporkan ke KY
Rabu, 26 September 2012 – 15:16 WIB
Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. "PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar."
Ulung meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - National Government Monitoring (NGM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia