Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut terungkap pada persidangan yang digelar Kamis (28/10). “Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Mahfud MD. Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan oleh Plt Ketua dan Sekretaris itu menimbulkan ketidakpastian hukum baik di kalangan eksternal maupun internal.
Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Musa Ahmad-Suwidyo tidak beralasan hukum. MK juga tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada Lamteng.
Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, dalil seperti keabsahan penandatanganan pencalonan pasangan Pairin-Mustofa yang dilakukan oleh pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Lamteng tidak beralasan hukum. Pendapat MK tersebut, didasarkan atas pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus