Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah

MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo

Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut terungkap pada persidangan yang digelar Kamis (28/10). “Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua  Mahfud MD.

Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Musa Ahmad-Suwidyo tidak beralasan hukum. MK juga tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada Lamteng.

Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, dalil seperti keabsahan penandatanganan pencalonan pasangan Pairin-Mustofa yang dilakukan oleh pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Lamteng tidak beralasan hukum. Pendapat MK tersebut, didasarkan atas pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan oleh Plt Ketua dan Sekretaris itu menimbulkan ketidakpastian hukum baik di kalangan eksternal maupun internal.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News