Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut terungkap pada persidangan yang digelar Kamis (28/10). “Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Mahfud MD. Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan oleh Plt Ketua dan Sekretaris itu menimbulkan ketidakpastian hukum baik di kalangan eksternal maupun internal.
Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Musa Ahmad-Suwidyo tidak beralasan hukum. MK juga tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada Lamteng.
Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, dalil seperti keabsahan penandatanganan pencalonan pasangan Pairin-Mustofa yang dilakukan oleh pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Lamteng tidak beralasan hukum. Pendapat MK tersebut, didasarkan atas pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
BERITA TERKAIT
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak