Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB

Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut terungkap pada persidangan yang digelar Kamis (28/10). “Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Mahfud MD. Pada persidangan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penetapan oleh Plt Ketua dan Sekretaris itu menimbulkan ketidakpastian hukum baik di kalangan eksternal maupun internal.
Dalam amar putusannya, MK menilai gugatan yang diajukan oleh pihak Musa Ahmad-Suwidyo tidak beralasan hukum. MK juga tidak melihat adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada Lamteng.
Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, dalil seperti keabsahan penandatanganan pencalonan pasangan Pairin-Mustofa yang dilakukan oleh pelaksana tugas ketua dan sekretaris DPD II Partai Golkar Lamteng tidak beralasan hukum. Pendapat MK tersebut, didasarkan atas pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024