Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
MK Tolak Gugatan Musa-Suwdiyo
Kamis, 28 Oktober 2010 – 22:45 WIB

Pairin-Mustofa Pimpin Lampung Tengah
Namun, menurut Hamdan Zoelva, MK tak akan menilai persoalan keabsahan tersebut karena merupakan urusan internal PG. Telebih, lanjut Hamdan, proses pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pasal 59 ayat (5) huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. “Tindakan Plt Ketua tersebut tidak atas inisiatif sendiri melainkan atas perintah dari DPP PG. Menurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum,” terangnya.
Baca Juga:
Terhadap dalil dugaan adanya politik uang MK juga berpendapat sama. “Jika pun ada pelanggaran politik uang itu bersifat sporadis,” tandas Hamdan. Dengan keluarnya putusan MK itu, otomatis mengukuhkan hasil Pilkada Lamteng putaran II yang mengukuhkan pasangan Pairin-Mustofa sebagai pasangan terpilih.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Sengketa Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pasangan calon Musa Ahmad-Suwidyo. Putusan MK tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia