Pajak Air juga Bikin Investor Asing Malas
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing ragu berinvestasi di Indonesia setelah melihat adanya pertentangan antara peraturan perpajakan di daerah dengan undang-undang yang berlaku secara nasional.
Contohnya, peraturan tentang penerapan pajak air permukaan. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diatur tarif pajak air permukaan maksimum sebesar 10 persen.
Namun di suatu daerah ternyata ditemukan penetapan tarif pajak air permukaan yang lebih besar dari 10 persen dan hanya diatur lewat peraturan gubernur (pergub). Padahal sesuai Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009, seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Jadi ada kesalahpahaman seakan-akan peraturan yang diterbitkan oleh gubernur merupakan perda. Padahal keduanya produk hukum yang berbeda," kata Humphrey, Senin (16/11).
Menurutnya, pergub merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh gubernur selaku eksekutif di daerah. Sementara perda merupakan peraturan yang dibuat oleh DPRD (wakil rakyat) bersama-sama dengan eksekutif (gubernur). Karena itu, setiap tindakan pejabat daerah yang memungut pajak air permukaan dengan mengacu pada pergub, merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU.
Humphrey menambahkan, Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan undang-undang dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung. Karena sesuai asas hukum lex superiori derogate legi inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat dan praktisi hukum Humphrey R Djemat mengatakan, ada banyak calon investor asing ragu berinvestasi di Indonesia setelah melihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Keren! LRT Jabodebek Gunakan Sistem Cuci Kereta Otomatis dan Ramah Lingkungan
- Dorong Pertumbuhan UMKM & Ekonomi Kerakyatan, SRC Gelar Program YBKS