Pajak Angkutan Umum Dikembalikan

Pajak Angkutan Umum Dikembalikan
Pajak Angkutan Umum Dikembalikan
Dengan skema itu, Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah dibayarkan sebelum April 2012, akan dikembalikan ke rekening pengusaha. Atas rencana pemerintah tersebut, dia meminta kepada seluruh Dinas Provinsi seluruh Indonesia untuk mempersiapkan data kendaraan umum di masing-masing wilayahnya dengan jelas, melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten atau  Kota. "Tugas Dinas Perhubungan Provinsi dan Daerah mempersiapkan datanya," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan Provinsi segera melakukan sosialisasi rencana pemerintah ini di daerahnya masing-masing dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Lembaga Konsumen dan pihak-pihak yang terkait lainnya. "Saya minta data yang dikumpulkan harus jelas, dan diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Darat maksimal satu minggu kedepan," tegasnya.

Di samping rencana pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum kepada pengusaha angkutan umum, disampaikan pada pertemuan tersebut rencana Pemerintah untuk melakukan konversi bahan bakar ke gas (Gasifikasi). Dalam program ini, Pemerintah akan menyediakan sekitar 300 ribu converter kit untuk mengganti bahan bakar bensin menjadi gas angkutan umum. "Itu (converter kit) nantinya akan digratiskan untuk angkutan umum,"  tambah Suroyo.

Menurut dia, Kementerian Perindustrian yang akan bertanggung jawab atas program gasifikasi ini, dan PT. Pertamina (persero) yang akan bertanggung jawab dalam menjamin ketersedian gas dan stasiun pengisian bahan bakar gasnya. Upaya lain pemerintah membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum masih terus digodok oleh Kemenhub dan Kementerian Keuangan. "Kita upayakan yang terbaik," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News