Pajak Angkutan Umum Dikembalikan

Pajak Angkutan Umum Dikembalikan
Pajak Angkutan Umum Dikembalikan
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Bambang S Ervan menjelaskan, pemberian kompensasi oleh pemerintah akan diarahkan pada biaya-biaya operasional yang dianggap cukup memberatkan para pengusaha angkutan umum. Sebut saja biaya pajak BPKB, biaya uji KIR, biaya retribusi di terminal, dan BBM. "Sejauh ini belum ada keputusannya, Kemhub bersama Organda dan sejumlah instansi yang terkait masih mencari formula yang tepat," tambahnya.

Menurut Bambang, sejauh ini kesulitan yang ditemui lebih pada mekanisme pemberian kompensasi bagi angkutan perkotaan, dimana banyak yang tidak berbadan hukum dan milik pribadi. "Kita tidak mau mengulang kejadian pada 2005, dimana saat itu pemerintah pernah mengucurkan bantuan pinjaman untuk spare part bagi angkutan perkotaan, namun karena mereka banyak yang tidak berbadan hukum sehingga tidak jelas pertanggungjawabannya," jelas Bambang. (wir)

JAKARTA - Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News