Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen

Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Naiknya PBBKB berimbas pada harga jual BBM non subsidi di Sumsel.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumsel, Drs H Eppy Mirza menjelaskan, menurut UU pajak memang diperbolehkan menaikkan PBBKB jika dibutuhkan untuk menambah penerimaan daerah. ”Kenaikan pajak bahan bakar di Sumsel 2,5 persen, masih sangat wajar. Bandingkan dengan di Sumut, dari 5 menjadi 10 persen,”ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Group JPNN).

Pemberlakuan kenaikan PBBKB ini hanya untuk BBM non subsidi, misalnya pertamax, solar dan premium untuk industri, pertambangan serta usaha perkebunan. Tidak berlaku pada BBM bersubsidi. “PBBKB ini merupakan satu dari lima jenis pajak yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”cetusnya.

Selain PBBKB, sumber utama penerimaan Sumsel dari pajak kendaraan bermotor (PKB), lalu BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan pajak air permukaan. “Sedangkan pajak cukai rokok baru akan diberlakukan 2014,”ungkap Eppy.

PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News