Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Naiknya PBBKB berimbas pada harga jual BBM non subsidi di Sumsel. Selain PBBKB, sumber utama penerimaan Sumsel dari pajak kendaraan bermotor (PKB), lalu BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan pajak air permukaan. “Sedangkan pajak cukai rokok baru akan diberlakukan 2014,”ungkap Eppy.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumsel, Drs H Eppy Mirza menjelaskan, menurut UU pajak memang diperbolehkan menaikkan PBBKB jika dibutuhkan untuk menambah penerimaan daerah. ”Kenaikan pajak bahan bakar di Sumsel 2,5 persen, masih sangat wajar. Bandingkan dengan di Sumut, dari 5 menjadi 10 persen,”ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Group JPNN).
Baca Juga:
Pemberlakuan kenaikan PBBKB ini hanya untuk BBM non subsidi, misalnya pertamax, solar dan premium untuk industri, pertambangan serta usaha perkebunan. Tidak berlaku pada BBM bersubsidi. “PBBKB ini merupakan satu dari lima jenis pajak yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”cetusnya.
Baca Juga:
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen
BERITA TERKAIT
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- 3 Faktor Lamanya Pemadaman Api Kebakaran Hebat Pabrik Tekstil di Bandung
- Kebakaran Pabrik Tekstil di Bandung, Pemadaman Berlangsung 13 Jam
- BMKG: Cuaca Ekstrem di Jateng Bertahan sampai Februari 2025
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago