Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Naiknya PBBKB berimbas pada harga jual BBM non subsidi di Sumsel. Selain PBBKB, sumber utama penerimaan Sumsel dari pajak kendaraan bermotor (PKB), lalu BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan pajak air permukaan. “Sedangkan pajak cukai rokok baru akan diberlakukan 2014,”ungkap Eppy.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumsel, Drs H Eppy Mirza menjelaskan, menurut UU pajak memang diperbolehkan menaikkan PBBKB jika dibutuhkan untuk menambah penerimaan daerah. ”Kenaikan pajak bahan bakar di Sumsel 2,5 persen, masih sangat wajar. Bandingkan dengan di Sumut, dari 5 menjadi 10 persen,”ujarnya kepada Sumatera Ekspres (Group JPNN).
Baca Juga:
Pemberlakuan kenaikan PBBKB ini hanya untuk BBM non subsidi, misalnya pertamax, solar dan premium untuk industri, pertambangan serta usaha perkebunan. Tidak berlaku pada BBM bersubsidi. “PBBKB ini merupakan satu dari lima jenis pajak yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,”cetusnya.
Baca Juga:
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius