Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB

Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Khusus PBBKB ini, seharusnya berlaku mulai Januari lalu. Namun, ada penyesuaian sehingga baru diberlakukan per 1 Maret kemarin. Tahun 2011, penerimaan dari PBBKB mencapai Rp375,173 miliar lebih. Jumlah itu mengalami kenaikan 27,11 persen dibandingkan penerimaan PBBKB 2010.
Baca Juga:
Sedangkan penerimaan PBBKB 2010 naik sekitar 12 dari 2009. ”Kalau kita lihat, trennya terus naik, termasuk harapannya di tahun ini,”ucapnya. Imbas dari kenaikan PBBKB ini, harga pertamax, salah satu BBM non subsidi ikut naik.
Menurut Asisten Manajer External Relation Pertamina Full Retail Marketing Region II, Roberth MV per 1 Maret harga jual Pertamax di seluruh SPBU di Sumsel menjadi Rp9.900 per liternya. “Pada 15 Februari lalu naik dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Karena PBBKB naik, maka Pertamax naik lagi Rp300 sebagai penyesuaian,”jelasnya.
Men urutnya, kenaikan PBBKB ini tidak berlaku untuk BBM bersubsidi. Tak hanya karena adanya kenaikan pajak bahan bakar, naiknya harga Pertamax juga imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia, biaya produksi dan ongkos angkut.
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen
BERITA TERKAIT
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar