Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen

Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Khusus PBBKB ini, seharusnya berlaku mulai Januari lalu. Namun, ada penyesuaian sehingga baru diberlakukan per 1 Maret kemarin. Tahun 2011, penerimaan dari PBBKB mencapai Rp375,173 miliar lebih. Jumlah itu mengalami kenaikan 27,11 persen dibandingkan penerimaan PBBKB 2010.

Sedangkan penerimaan PBBKB 2010 naik sekitar 12 dari 2009. ”Kalau kita lihat, trennya terus naik, termasuk harapannya di tahun ini,”ucapnya. Imbas dari kenaikan PBBKB ini, harga pertamax, salah satu BBM non subsidi ikut naik.

Menurut Asisten Manajer External Relation Pertamina Full Retail Marketing Region II, Roberth MV per 1 Maret harga jual Pertamax di seluruh SPBU di Sumsel menjadi Rp9.900 per liternya. “Pada 15 Februari lalu naik dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Karena PBBKB naik, maka Pertamax naik lagi Rp300 sebagai penyesuaian,”jelasnya.

Men urutnya, kenaikan PBBKB ini tidak berlaku untuk BBM bersubsidi. Tak hanya karena adanya kenaikan pajak bahan bakar, naiknya harga Pertamax juga imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia, biaya produksi dan ongkos angkut.

PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News