Pajak Bahan Bakar Naik 2,5 Persen
Jumat, 02 Maret 2012 – 14:15 WIB
Pantauan di beberapa SPBU, pembeli Pertamax sedikit terpengaruh dengan kenaikan harga yang hampir menyentuh level Rp10 ribu itu. “Gak tahu kabar naiknya. Jadinya beli Pertamax-nya tidak sebanyak biasa. Uangnya kurang,”ucap salah seorang pengendara motor yang mengisi pertamax di SPBU Jl Sudirman, samping Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang.(tha)
PALEMBANG – Pemprov Sumsel melalui Perda No 3 Tahun 2011 telah menetapkan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB