Pajak Bandara Kuala Namu Termahal
Selasa, 23 Juli 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA - Bandara terbesar kedua di Indonesia, Kuala Namu International Airport (KNIA) di Deiserdang, Sumut, secara resmi beroperasi pada 25 Juli 2013. PT Angkasa Pura II sebagai operator mengusulkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax ditetapkan Rp 100 ribu per penumpang.
"Mereka mengusulkan agar biaya airport tax sebesar Rp 100 ribu per penumpang, usulan itu kita terima dengan baik. Kami akan bahas semua usulan yang dilempar AP II. Tapi, kita meminta waktu untuk mengkaji usulan itu terlebih dahulu, itu bisa memakan waktu antara 1-2 bulan. Memang cukup lama," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay kemarin (22/7).
Baca Juga:
Usulan AP II untuk mengenakan tarif airport tax sebesar Rp 100 ribu tersebut didasarkan pada pelayanan dan kenyamanan penumpang di bandara Kuala Namu yang meningkat signifikan jika dibandingkan dengan bandara lama di Polonia, Medan.
"Untuk sementara mulai pada pembukaan bandara tersebut pada 25 Juli, biaya airport tax masih menggunakan tarif di Polonia, yaitu Rp 35 ribu per penumpang," tegasnya.
JAKARTA - Bandara terbesar kedua di Indonesia, Kuala Namu International Airport (KNIA) di Deiserdang, Sumut, secara resmi beroperasi pada 25 Juli
BERITA TERKAIT
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024