Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung

Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Sebagai kompensasi, Angkasa Pura akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak pemberlakuan PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan. "Penyatuan ini akan tetap dilakukan meski IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi (IATA Reservation Codes) kepada Garuda selaku anggotanya," kata dia.

Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggan yang tiketnya akan ditambahi biaya PJP2U. Tri menegaskan meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala,"IATA Reservation Codes itu sebenarnya untuk kebutuhan penarikan pada penerbangan internasional, rute domestik bisa tidak memakai itu," tegasnya.

Sementara perwakilan maskapai asing di Indonesia (BARINDO/Board of Airlines Representative in Indonesia) masih membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan penggabungan PJP2U di tiket. "Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan digunakan untuk penghitungan dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS)," ungkapnya.

Sementara itu, Vice Presiden Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan, bagi penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan menggunakan tiket yang dibeli sebelum 1 Oktober maka belum berlaku aturan yang baru. "Pembayaran airport tax masih dilakukan pada saat penumpang melakukan check in," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News