Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:12 WIB
Adi Sutjipto (Yogyakarta) Rp 35 ribu
Ahmad Yani (Semarang) Rp 30 ribu
Adi Sumarmo (Solo) Rp 30 ribu
Pattimura (Ambon) Rp 30 ribu
Selaparang (Mataram) Rp 25 ribu
Syamsuddin Noor (Banjarmasin) Rp 25 ribu
JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis