Pajak Barang Konsumsi Naik
Termasuk Handphone dan Kendaraan CBU

Ketiga, produk tas, baju, alas kaki, perhiasan, termasuk parfum atau minyak wangi. Keempat, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Berapa impor yang bisa ditekan dari kenaikan pajak ini? Menurut Chatib, berdasar kalkulasi kasar, sepanjang Januari - Oktober 2013, dari impor USD 140 miliar, sekitar 7 persen atau USD 10 miliar adalah barang konsumsi. "Tentu, tidak semua impor akan terhenti, tapi setidaknya impor yang diturunkan bisa sekitar USD 2 - 3 miliar," ujarnya.
Sebagai gambaran, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), impor produk handphone maupun smartphone memang membanjiri Indonesia. Sepanjang Januari - Oktober 2013 saja, nilai impornya sudah menembus USD 2,34 miliar atau sekitar Rp 27,5 triliun.
Chatib menambahkan, selain untuk mengerem impor. Kebijakan menaikkan pajak impor ini juga dimaksudkan untuk mendorong daya saing industri dalam negeri untuk memproduksi barang-barang substitusi impor.
"Kalau pajak naik, produk impor kan jadi lebih mahal. Jadi, produsen dalam negeri bisa lebih kompetitif," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Defisit transaksi berjalan menjadi momok perekonomian Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat adalah salah satu pemantiknya. Karena itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian