Pajak Barang Konsumsi Naik
Termasuk Handphone dan Kendaraan CBU
Ketiga, produk tas, baju, alas kaki, perhiasan, termasuk parfum atau minyak wangi. Keempat, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan.
Berapa impor yang bisa ditekan dari kenaikan pajak ini? Menurut Chatib, berdasar kalkulasi kasar, sepanjang Januari - Oktober 2013, dari impor USD 140 miliar, sekitar 7 persen atau USD 10 miliar adalah barang konsumsi. "Tentu, tidak semua impor akan terhenti, tapi setidaknya impor yang diturunkan bisa sekitar USD 2 - 3 miliar," ujarnya.
Sebagai gambaran, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), impor produk handphone maupun smartphone memang membanjiri Indonesia. Sepanjang Januari - Oktober 2013 saja, nilai impornya sudah menembus USD 2,34 miliar atau sekitar Rp 27,5 triliun.
Chatib menambahkan, selain untuk mengerem impor. Kebijakan menaikkan pajak impor ini juga dimaksudkan untuk mendorong daya saing industri dalam negeri untuk memproduksi barang-barang substitusi impor.
"Kalau pajak naik, produk impor kan jadi lebih mahal. Jadi, produsen dalam negeri bisa lebih kompetitif," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Defisit transaksi berjalan menjadi momok perekonomian Indonesia. Sifat konsumtif masyarakat adalah salah satu pemantiknya. Karena itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%