Pajak BBG Turun 2,5 Persen
Kamis, 27 Desember 2012 – 11:16 WIB
PALEMBANG – Menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Gas (BBG) menjadi 5 persen. Demikian diungkap Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Muhar Lakoni, SE M.Si. Oleh karena itu, kata Muhar, nantinya akan dilakukan beberapa upaya lain. Yakni, penangguhan pengenaan ppn 10 persen, penetapan khusus untuk gas di hulu, penetapan harga angkut gas khusus, dan penetapan tarif khusus listrik untuk SPBG. "Khusus BBG nantinya akan menjadi Rp 3100 per liter setara premium,” ujarnya lagi.
“Awalnya PBBKB untuk BBG sebesar 7,5 persen, namun setelah ada Surat Menteri ESDM RI, 26 November 2012 prihal pemberlakuan PBBKB Bahan Bakar Gas Sektor Transportasi, pajaknya dikurangi 2,5 persen atau menjadi 5 persen,” ungkap Muhar ketika dibincangi wartawan di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/12).
Menurut Muhar, tujuan kebijakan tersebut untuk mendukung pemanfaatan gas bumi untuk BBG transportasi. “Ini dalam rangka mendorong keberhasilan program pemerintah dalam memasyarakatkan BBG ini," jelasnya lagi.
Baca Juga:
PALEMBANG – Menindaklanjuti keputusan Menteri ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
BERITA TERKAIT
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia
- Ivan Gunawan Puji Parfum Independence dari The House of Arwuda