Pajak BBM Dipatok Lima Persen

Daerah Batal Pungut Maksimal 10 Persen

Pajak BBM Dipatok Lima Persen
Pajak BBM Dipatok Lima Persen
JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun draf peraturan presiden mengenai pengaturan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menetapkan besaran pungutan pajak sebesar 5 persen. Itu dibuat untuk menyeragamkan besaran pungutan PBBKB yang berbeda-beda antar pemerintah daerah (pemda).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PBBKB maksimal 10 persen. Namun, Peraturan Presiden dan Ketetapan Menteri ESDM Tahun 2005 yang diperbarui tahun 2006 mewajibkan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia harus memiliki harga yang sama, yakni Rp 4.500 per liter. "Di sisi lain, UU APBN 2011 telah menetapkan bahwa PBBKB itu lima persen," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang menjembatani atau merapikan adanya beberapa provinsi yang sudah membuat perda menaikkan (pajak menjadi) 7,5 persen dan 10 persen karena UU APBN itu sudah menetapkan 5 persen. "Sudah ada beberapa provinsi yang mengeluarkan perda dan memungut PBBKB maksimal 10 persen seperti yang tercantum dalam UU," kata Hatta setelah rapat koordinasi tentang BBM kemarin.

Hatta mengatakan, perpres itu dibutuhkan untuk membatalkan perda-perda tersebut sehingga pungutan hanya maksimal 5 persen. Dengan begitu, ada keseragaman besaran pungutan secara nasional. Penyeragaman tarif diperlukan agar tidak terjadi disparitas harga antardaerah sehingga menimbulkan berbagai tindak penyimpangan, seperti penyelundupan.

JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun draf peraturan presiden mengenai pengaturan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News