Pajak BBM Dipatok Lima Persen
Daerah Batal Pungut Maksimal 10 Persen
Selasa, 08 Maret 2011 – 06:46 WIB
"Ya (untuk membatalkan perda). Tapi, kenyataannya, walaupun perda sudah dibuat, itu belum diimplementasikan," kilahnya. Selain itu, langkah pemerintah tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dibebani harga BBM yang tinggi akibat penerapan tarif PBBKB dalam batas atas.
Baca Juga:
Dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tercantum bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpres. Selain itu, tercantum bahwa penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.
Hal itu diatur mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Undang-undang juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur itu hingga September 2012.
Namun, pemerintah masih mengkaji lagi bagaimana langkah terbaik dalam pengaturan besaran pungutan PBBKB pasca 2012. "Tadi dibicarakan, pertama, pentingnya perpres tersebut dan, kedua, mengkaji bagaimana yang terbaik pasca 2012," jelasnya. (wir/c4/kim)
JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun draf peraturan presiden mengenai pengaturan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren