Pajak Daerah Tak Dihitung, Rasio Pajak Hanya Naik 0,1 %
Selasa, 17 Agustus 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA — Target penerimaan negara secara keseluruhan dari sektor pajak memang mengalami peningkatan 12,9 persen dibandingkan APBN-P 2010. Namun jika melihat dari kontribusinya terhadap Product Domestic Bruto (PDB), tax ratio tahun 2011 mendatang hanya akan naik 0,1 persen dari 11,9 persen di tahun 2010 menjadi 12 persen di tahun 2011.
Menanggapi tax ratio yang hanya naik 0,1 persen, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa kenaikan 0,1 persen tersebut sudah melalui perhitungan yang logis. Salah satunya, kenaikan tax ratio harus dilihat dari Growth Domestic Product (GDP).
Baca Juga:
"Kita kan tahu, GDP Indonesia di tahun 2011 kira-kira Rp1.000 triliun. Sekarang saja di bulan Juli sudah Rp6.000 triliun. Jadi tax ratio itu adalah perbandingan antara penerimaan pajak dibandingkan GDP. Jadi peningkatan memang 0,1 persen menjadi 12 persen tapi GDP kitakan naik," jelas Agus kepada wartawan di kantor Menko perekonomian, Jakarta, Selasa (17/8) .
Agus mengatakan, pemerintah tidak bisa secara radikal menaikkan tax ratio karena harus melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, tax ratio di Indonesia harus disusun secara hati-hati karena berbeda dengan penyusunan tax ratio di luar negeri.
JAKARTA — Target penerimaan negara secara keseluruhan dari sektor pajak memang mengalami peningkatan 12,9 persen dibandingkan APBN-P 2010.
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua