Pajak dan Cukai Rokok untuk Batasi Peredaran

Pajak dan Cukai Rokok untuk Batasi Peredaran
Para saksi ahli yang dihadirkan pemerintah pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Ricardo/JPNN

Guru Besar Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof Gunadi juga menyampaikan hal senada. Ia menilai dampak negatif rokok tidak hanya terjadi pada daerah penghasil rokok atau tembakau, tetapi juga dialami daerah lainnya.

Karena itu, pajak rokok digunakan sebagai retribusi tambahan. "Yang nantinya digunakan untuk pemenuhan pelayanan publik sebagai dampak negatif dari rokok, yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan serta penanganan hukum," ucapnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gustafa Yandi, mengatakan bahwa kebijakan pajak rokok dalam UU No 28/2009 memberi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News