Pajak dan Cukai Rokok untuk Batasi Peredaran
Kamis, 12 September 2013 – 16:36 WIB

Para saksi ahli yang dihadirkan pemerintah pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Ricardo/JPNN
Guru Besar Pajak Universitas Indonesia (UI), Prof Gunadi juga menyampaikan hal senada. Ia menilai dampak negatif rokok tidak hanya terjadi pada daerah penghasil rokok atau tembakau, tetapi juga dialami daerah lainnya.
Baca Juga:
Karena itu, pajak rokok digunakan sebagai retribusi tambahan. "Yang nantinya digunakan untuk pemenuhan pelayanan publik sebagai dampak negatif dari rokok, yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan serta penanganan hukum," ucapnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gustafa Yandi, mengatakan bahwa kebijakan pajak rokok dalam UU No 28/2009 memberi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg