Pajak dan Demokrasi
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Pengungkapan kasusnya membongkar adanya mafia persekongkolan jahat antara petugas pajak yang seharusnya mempunyai integritas dengan para pejabat dan perusahaan swasta yang korup.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pertama bagi Gayus, yakni vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Ketika menjalani hukuman Gayus membuat hebih karena tepergok sedang piknik ke Bali dan menonton pertandingan tenis.
Skandal Gayus, dan sekarang skandal Rafael Alun, sangat mungkin bukan satu-satunya. Masih sangat banyak Rafael-Rafael dan Gayus-Gayus lain. Sri Mulyani, The Grim Ripper, harus mengayunkan kapak mautnya ke anak buahnya dulu, sebelum mengayunkan kapak maut kepada rakyat. (*)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pepatah Inggris mengatakan, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup: mati dan pajak.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cak Abror
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen
- Restitusi Berduit
- Prabowo Buka Suara Soal PPN 12 Persen Bakal Diterapkan 1 Januari 2025